Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada November 2020 memiliki tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dalam negeri. Peraturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun dengan diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut memunculkan pro kontra di masyarakat terutama pada klaster ketenagakerjaan, yang dianggap menjadi ancaman bagi masyarakat, salah satunya keadilan bagi para pekerja terkait sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Artikel ini merupakan hasil dari penelitian yang berkaitan dengan Keadilan dan Kesejahteraan masyarakat Indonesia dalam Undang-Undang cipta kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan teori yang digunakan untuk mengalisisis kajian ini adalah teori keadilan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah statute approach dan conceptual approach. Hasil kajian menunjukkan bahwa adanya keseimbangan keadilan dan kesejahteraan masyarakat dalam undang-undang cipta kerja, Undang-Undang tersebut juga dapat mendorong produktivitas kerja mengingat produktivitas kerja Indonesia masih tertinggal dibanding beberapa negara lain.
Copyrights © 2022