Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan
Vol 7, No 2 (2022): OKTOBER

Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Yang Berada Dibawah Perwalian Karena Kehilangan Kedua Orang Tuanya

Lora Purnama Maulani (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Jl. Raya Bandung-Sumedang KM.21, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363)
Bambang Daru Nugroho (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Jl. Raya Bandung-Sumedang KM.21, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363)
Kilkoda Agus Saleh (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Jl. Raya Bandung-Sumedang KM.21, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45363)



Article Info

Publish Date
21 Oct 2022

Abstract

Abstrak: Perwalian merupakan kewenangan yang diberikan kepada seorang subjek hukum melalui putusan Pengadilan untuk mewakili seorang anak yang belum dewasa dalam melakukan perbuatan hukum. Pada dasarnya hanya akan ditetapkan seorang wali bagi anak dalam perwalian. Pasal 8 PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali mengatur bahwa penunjukan wali dilakukan berdasarkan permohonan atau wasiat orang tua. Pada tahun 2021 terdapat 6.363 perkara permohonan perwalian yang diputus di Pengadilan Agama yang mana hal tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji dan menganalisis mengenai perlindungan hukum bagi seorang anak dalam perwalian yang diajukan oleh kedua belah pihak keluarga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif dengan memperoleh data dari studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi seorang anak yang berada dibawah perwalian adalah sama dengan perlindungan hukum bagi seorang anak yang berada dibawah kekuasaan orang tua karena seorang wali merupakan peran pengganti orang tua dimana perlindungan hukum tersebut dapat dilakukan dengan memenuhi hak-hak anak yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan adanya Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas juga menjadi salah satu upaya perlindungan terhadap harta kekayaan anak yang berada dibawah perwalian.Kata Kunci: Anak, Perlindungan Hukum, Perwalian. Abstract: Guardianship is an authority given to a legal subject through a court decision to represent a child who is not yet an adult in carrying out legal actions. Basically only a guardian will be appointed for the child in the guardianship. Article 8 of PP Number 29 of 2019 concerning Terms and Procedures for Appointment of Guardians stipulates that the appointment of guardians is carried out based on the request or will of the parents. In 2021 there were 6,363 cases of guardianship applications that were decided in the Religious Courts, an increase from previous years. The purpose of this study is to examine and analyze the legal protection for a child in guardianship proposed by both parties of the family. The research method used in this research is the normative juridical method by obtaining data from literature studies and field studies. The results of this study can be concluded that legal protection for a child who is under guardianship is the same as legal protection for a child who is under parental control because a guardian is a substitute role for parents where legal protection can be carried out by fulfilling the rights of children who has been regulated in laws and regulations and the existence of Balai Harta Peninggalan as supervisory guardian is also one of the efforts to protect the assets of children who are under guardianship.Keywords: Chlidren, Legal Protection, Guardianship.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

QIYAS

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Qiyas Journal of Islamic Law and Justice is a scientific journal managed by a team of professionals and experts in their fields. The journal Qiyas Islamic Law and Justice posted various writings both from professionals, researchers, academics and the public. Every writing that apply to the ...