Perkembangan dalam bidang teknologi saat ini sangatlah mengalami kemajuan pesat. Salah satu bidang teknologi yang sangat berkembang ialah internet. Perkembangan internet yang semakin meningkat membawa banyak dampak baik positif seperti halnya dalam menjalani komunikasi jarak jauh dan dalam menunjang kehidupan sehari-hari seperti kegiatan bisnis, namun di balik banyaknya manfaat yang di dapat, perkembangan internet juga dapat memberikan dampak negatif. Sifat internet yang tanpa adanya batasan ruang dan waktu dapat memantik untuk munculnya suatu kejahatan yang dikenal dengan istilah cyber crime. Perlindungan hukum terhadap korban cyber crime tentunya sangat diperlukan. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian pustaka yang menekankan sumber informasi dari buku-buku hukum, jurnal, makalah, surat kabar dan berbagai macam literature-literatur. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, berupa dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan buku harian, ataupun bahan-bahan pustaka lainnya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2020