Jurnal Panah Hukum
Vol 1 No 1 (2022): JURNAL PANAH HUKUM

PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DILAKUKAN DALAM JABATAN (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn)

Atozanolo Laia (Universitas Nias Raya)



Article Info

Publish Date
25 Mar 2022

Abstract

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu seluruh warga negara harus tunduk dan patuh kepada hukum yang berlaku. Gratifikasi adalah pemberian yang dalam arti luas yaitu pemberian uang atau barang. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2017/ PN.Mdn). Tindak pidana gratifikasi adalah suatu perbuatan melawan hukum yang bersifat suap menyuap yaitu unsur perbuatannya menjanjinkan sesuatu walaupun janji itu belum diterima, begitu juga memberikan hadiah dianggap telah terjadi setelah benda itu lepas dari kekuasaan yang memberi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang penerapan hukum pidana pada tindak pidana gratifikasi yang dilakukan dalam jabatan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn), maka dapat disimpulkan bahwa majelis hakim dalam memutus perkara dalam putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Mdn, terdapat kesalahan dalam menerapkan Pasal 11 tersebut karena sesuai dengan fakta bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair. Adapun yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah hendaknya para penegak hukum dalam hal ini hakim lebih cermat dan teliti dalam menerapkan hukum kepada pelaku sesuai perbuatannya.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...