Jurnal Panah Hukum
Vol 1 No 1 (2022): JURNAL PANAH HUKUM

ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (StudiPutusanNomor 1002/Pid.B/2008/PN.Smg)

Okerius Sisokhi (Universitas Nias Raya)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2022

Abstract

Analisis putusan adalah proses pemecahan masalah (kasus) yang dimulai dengan hipotesis (dugaan, dan sebagainya) dengan mencari kebenarannya melalui pengamatan, percobaan, dansebagainya. Putusan Lepas dari segala tuntutan adalah tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa atas suarat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi tidak dapat dijatuhi hukuman, karena perbuatan tersebut bukan tindak pidana. Tindak pidana penganiayaan merupakan perbuatan yang sengaja dilakukan pada tubuh yang menyebabkan rasa sakit atau luka bahkan kematian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan masalah melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis.Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melaui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu anlisis kualitatif dan penarikan kesimpulan dengan metode dedukatif .Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan pada tindak pidana penganiayaan (studi putusan nomor 1002/Pid.B/2008/PN.Smg) tidak tepat karena perbuatan pelaku merupakan tindak pidana murni dan tidak memenuhi dalam unsur-unsur pembelaan terpaksa (noodweer) seperti yang ditentukandalamPasal 49 ayat (1) KUHP yaitu adanya serangan yang bersifat melawan hukum, adanya serangan seketika dan pembelaan yang dilakukan bersifat perlu. Pertimbangan Hakim dalam putusan nomor 1002/Pid.B./2008/PN.Smg adalah pertimbangan secara yuridis yaitu perbuatan pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 KUHP, dan telah memenuhi syarat pembuktian dalam persidangan yang dimaksud dalamPasal 183 KUHAP, dan pertimbangan secara non yuridis dimana pelaku tidak pernah dihukum sebelumnya, dan pelaku mengakui perbuatannya. Penulis menyarankan agar majelis Hakim menilai dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam proses persidangan dalam hal pemeriksaan alat-alatbuktiyakniketerangansaksi, keteranganterdakwadanbarangbukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pemidanaan kepada pelaku.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...