Penelitian ini didasarkan karena Pada praktiknya mengenai pelaksanaan penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan seringkali peralihan aset atau pindah tangan aset yang dilakukan oleh terpidana korupsi sehingga pengadilan menyatakan bahwa harta yang dimiliki terpidana korupsi tidak mencukupi guna mengembalikan kerugian keuangan negara. Maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian yaitu bagaimana mekanisme penyitaan barang bukti dalam tindak pidana korupsi (studi di Kejaksaan Negeri Nias Selatan). Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Dalam penelitian ini, pengumpulan data dilakukan dengan data primer melalui wawancara, pengamatan, dan studi dokumen. Analisis data penelitian ini yaitu analisis kualitatif dengan menjelaskan data-data yang ada dan mengolahnya secara sistematis. Kesimpulan penelitian adalah bahwa mekanisme penyitaan barang bukti dalam tindak pidana korupsi (studi di kejaksaan Negeri Nias Selatan) sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi. Untuk itu perlunyanya sumber daya manusia dan kecanggihan teknologi yang dapat mendeteksi aset-aset yang di korupsikan oleh terpidana korupsi. Saran penulis yaitu agar dalam memberantas tindak pidana korupsi harus dibuat undang-undang yang mengatur hukuman yang dapat memiskinkan para koruptor sehingga bisa menjadi efek jerah bagi orang lain serta diadakan pelatihan khusus bagi para penyidik yang melaksanakan penyelidikan dan penyitaan aset agar memiliki kemampuan dalam memberantas tindak pidana korupsi
Copyrights © 2022