Tenaga medis dan non medis merupakan ujung tombak penyelenggaraan pelayanan di laboratorium medis pratama. Laboratorium medis pratama salah satu tempat yang wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Tujuan diterapkannya K3RS adalah terciptanya cara kerja, lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan karyawan. Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, hingga akhir 2015 telah terjadi kecelakaan kerja sebanyak 105.182 kasus di Indonesia. Kecelakaan kerja dapat dipengaruhi oleh lama kerja, usia, dan pendidikan seseorang. Penerapan K3 di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengetahuan K3 yang baik diharapkan mampu menekan angka kecelakaan kerja karena individu tersebut dapat menerapakan tindakan yang sesuai dengan pengetahuan K3 yang dimilikinya. Tingkat pengetahuan K3 bagi tenaga medis dan non medis sangat penting dalam menjaga keselamatan pasien dan diri karyawan itu sendiri. Berdasarkan hasil pre dan post test, dan pengamatan langsung selama kegiatan berlangsung, kegiatan pengabdian pada masyarakat ini memberikan hasil yaitu meningkatnya pengetahuan dan pemahaman peserta tentang K3 dan implementasinya.
Copyrights © 2022