Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum
Vol. 4 No. 2 (2022): Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum

QUO VADIS PENJATUHAN PIDANA MATI BAGI PENGEDAR NARKOTIKA

Woro Winandi (Universitas Narotama)
Endah Lestari Dwirokhmeiti (Universitas Narotama)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2022

Abstract

Peredaran narkotika di Indonesia terjadi sangat masif dengan sasaran pada semua usia baik remaja maupun orang dewasa yang terdiri dari berbagai profesi dari pengangguran hingga orang-orang yang memiliki jabatan publik, baik sipil, militer maupun politisi, hingga penegak hukum. Meluasnya peredaran narkotika tidak terlepas dari keberadaan sindikat narkotika baik di tingkat nasional maupun internasional. Kondisi ini dapat disebabkan oleh kurang beratnya pidana yang dijatuhkan oleh Hakim bagi para pengedar narkotika dan obatobatan terlarang. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan pertama dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana mati bagi pengedar narkotika, Kedua, urgensi pemberian pidana mati bagi pengedar narkotika. Metode penelitian yang dipakai menggunakan penelitian normatif. penelitian yang ditinjau melalui aspek hukum (normanya), dalam hal ini adalah peraturan perundang-undangan (das sollen) dan studi kepustakaan dengan menggunakan analisis deduktif. Akar permasalahan masifnya peredaran narkotika disebabkan oleh beberapa faktor antara lain kondisi geografis Indonesia dan belum maksimalnya penegakan hukum pasca dijatuhkannya vonis hukuman oleh hakim, di samping pelaksanaan pidana mati yang limitasi pelaksanaannya tidak dapat ditentukan secara pasti.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hpph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal hukum ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu hukum pidana dan hukum lainnya. Jurnal ini terbit setiap enam bulan ...