Dewasa ini financial techcnologi berkembang begitu pesat dan menjadi alternatif bagi masyarakat yang menginginkan kecepatan pelayanan di sisi lain financial techcnologi syariah juga kini menjadi pilihan bagi masyarakat muslim, namun pelaksanaannya apakah sudah memenuhi kaidah-kaidah berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui aktualisasi Financial Technology Syariah yang sesuai dengan maqasid syariah dan mengetahui bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi di dalam melaksanakan transaksi Financial Technology Syariah. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Pertama, Bagaimanakah aktualisasi Financial Technology Syariah yang sesuai dengan maqasid syariah Kedua, Bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi di dalam melaksanakan transaksi Financial Technology Syariah. Metode penelitian yang gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang dikuatkan dengan data emperis. Hasil penelitian menunjukan aktualisasi Financial Technology Syariah belum sesuai dengan maqasid syariah dalam tatanan penyajian akad dan sistem yang digunakan, Adapun hambatan yang dihadapi dalam Financial Technology Syariah adalah pelaksanaan tidak melalui proses akad secara tatap muka, nasabah tidak begitu memahami karena tidak ada penjelasan secara lisan dan yang ketiga sistem yang digunakan relatif sama dengan sistem yang digunakan konvensional.
Copyrights © 2022