Jurnal Sains Sosio Humaniora
Vol. 6 No. 1 (2022): Volume 6, Nomor 1, Juni 2022

Keabsahan Pembatalan Perkawinan Yang Disebabkan Suami Mengalami Penyimpangan Seksual Berdasarkan Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

Asri Wulandari (Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia)
Djanuardi Djanuardi (Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia)
Fatmi Utami Nasution (Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, Indonesia)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2022

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria sebagai suami dan seorang wanita sebagai istrinya. Ketidakmudahan dalam mejalani kehidupan berumahtangga menjadi suatu tantangan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut sehingga perkawinan harus dibina sebaik-baiknya guna menghindaripermasalahan dalam perkawinan yang berujung putusnya hubungan perkawinan tersebut putusnya hubungan perkawinan dapat terjadi karena pembatalan perkawinan. Beberapa kasus pembatalan perkawinan diketahui bahwa alasan pembatalan perkawinan dalam perkara tersebut adalah suami menderita penyimpangan seksual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan penyimpangan seksual dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan. Hasil dari penelitian ini adalah penyimpangan seksual dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan karena suami sengaja menutupi penyimpangan seksual yang dialaminya sehingga terjadi salah sangka pada diri suami dan penipuan sebagaimana terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal72 ayat (2) KHI.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JSSH

Publisher

Subject

Arts Humanities Education Social Sciences

Description

Jurnal Sains Sosio Humaniora (JJSH) |E-ISSN: 2580-2305|P-ISSN: 2580-1244|is an open-access published by Research institutions and community service (LPPM), Universitas Jambi, Indonesia. receives research-based and conceptual articles in the fields of humanities and social science which have not been ...