Abstrak:Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik yaitu suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya. Notaris memiliki wewenang dan kewajiban yang apabila wewenang dan kewajiban tersebut dilanggar atau disalahgunakan oleh Notaris maka Notaris akan dikenakan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis tanggung jawab notaris terhadap akta yang dibuat terkait pemalsuan tanda tangan penghadap oleh notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan berdasarundang-undang, karya ilmiah, buku-buku,dan jurnal yang berkaitan dengan tema penulisan. Penelitian inimenggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. yang menyimpulkan : 1. Ada 3 (tiga) aspek yang harus diperhatikan ketika akta autentuk dibuat, aspek-aspek ini berkaitan dengan nilai pembuktian, antara lain yaitu: Aspek lahiriah (uitwendige bewijskracht), Aspek formil (formele bewijskracht), Aspek materiil (materiele bewijskrach Ketiga aspek tersebut merupakan suatu syarat dari kesempurnaan dari akta Notaris sebagai suatu akta yang autentik. 2. Notaris harus memiliki prinsip kehati-hatian ketika membuat akta autentik untuk mencegah pemalsuan identitas terhadap akta yang dibuat notaris. 3. Ketika notaris menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenakan atau dijatuhkan sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan notaris karenanya jika pihak yang merasa haknya dirugikan. Namun tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran hak karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka gugatan ganti kerugian atas dasar perbuatan melanggar hukum tidak akan berhasil.
Copyrights © 2022