JURNAL KEISLAMAN TERATEKS
Vol 7 No 2 (2022): OKTOBER

DIGITAL MARKETING ERA SOCIETY 5.0 DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

NURUL HUDA (STAI MIFTAHUL ULUM TARATE PANDIAN SUMENEP)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2022

Abstract

Pemasaran digital adalah suatu aktivitas dimana penjual menawarkan atau mempromosikan brand/produk baik barang maupun jasa melalui media digital atau internet yang dapat dibeli oleh konsumen kapan saja dimana saja tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu. Sedangkan pemasaran Islam adalah proses dan strategi (Kebijaksanaan) pemenuhan kebutuhan melalui produk dan layanan halal (tayyibat) dengan kesepakatan dan kesejahteraan bersama (Falah dari kedua belah pihak yaitu antara pembeli dan penjual untuk tujuan mencapai kesejahteraan bersama baik material dan spiritual dalam dunia dan di akhirat. Hadirnya Era Society 5.0 telah menyempurnakan konsep-konsep yang diaplikasikan sebelumnya. Digital Markeing Era Society 5.0 sendiri adalah konsep pemasaran masa depan yang saat ini telah memberikan kontribusi positif bagi masyarakat global sehingga akses untuk melakukan transaksi dalam hal jual beli produk bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Society 5.0 digagas oleh pemerintah Jepang yang mulai diperkenalkan pada Januari 2019 sebagai respons pemerintah Jepang terhadap revolusi industri 4.0 saat ini. Hadirnya era revolusi industri 4.0 (the industrial revolution 4.0.) yang menawarkan literasi baru yakni data, technology, dan human literation, sebagai sebuah tesis baru era teknologi digital, bahkan pada tahun 2018 muncul ide atau gagasan yang anti terhadap karya ilmiah (tesis) dari Jepang yang lebih menjunjung “manusia” di samping terjadinya revolusi big data dan high teknologi berbasi digital. Pemasaran digital dalam perspektif Islam, maka seluruh aktivitas atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan high technologi tentu saja harus berlandaskan hukum syariah. Seperti halnya dalam kegiatan digital (transaksi jual beli produk) tidak diperbolehkan mengandung riba (bunga), kegiatan di media online atau internet tidak mengandung maisir (judi), kegiatan yang menyangkut pembuatan dan/atau penjualan produk haram dilarang, dan larangan dalam kegiatan mengandung unsur gharar (ketidakpastian).

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

terateks

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education

Description

Jurnal Islam Terateks yang berfokus pada Ilmu keislaman berisi kajian-kajian keislaman yang meliputi pendidikan Islam, syariah, pemikiran Islam, ekonomi, dan kajian Islam lainnya. Sebagai tempat perantara dalam penulisan karya ilmiah dari peneliti, akademisi, praktisi, mahasiswa, dan dosen. Sebagai ...