Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan alat bukti elektronik berupa akun media sosial dalam proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial serta mengetahui parameter dalam penentuan suatu informasi/dokumen elektronik berupa akun media sosial sebagai alat bukti dalam proses penyidikan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilakukan di Kabupaten Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara observasi, studi dokumen, dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling selanjutnya teknik pengolahan dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan akun media sosial terhadap kasus pencemaran nama baik melalui media sosial adalah sah sebagai alat bukti elektronik hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Parameter yang digunakan dalam menentukan suatu informasi/dokumen elektronik berupa akun media sosial agar dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, harus memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil, persyaratan formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sedangkan persyaratan materiil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2022