Penelitian ini bertujuan untuk untuk menganalisis implementasi pengawsan pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan. Sedangkan yang menjadi tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tenteng pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam pelaksanaan fungsi organisasai kemasyarakatan bidang keagamaan.Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif untuk dapat mengkaji norma yang terkait dengan masalah pengawasan pelaksanaan fungsi organisasi kemasyarakatan di bidang keagamaan dengan mengkaji aturan-aturan yang ada dan juga membaca jurnal-jurnal yang berkaitan dengan pengawasan ormas kemudian dideskripsikan dalam bentuk narasi...Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan pengawasan belum berjalan secara optimal karena pelaksanaan pengawasan hanya melalui evaluasi dan monitoring dokumen pada pendaftaran ormas dan juga laporan tahunan dari ormas, belum dibentuknya tim terpadu di beberapa daerah dan juga belum bekerjanya tim terpadu karena tidak didukung oleh anggaran.
Copyrights © 2022