Tindakan cyberpornography merupakan suatu tindakan yang menghasilkan produk berupa video, foto, ilustrasi, suara, gerak tubuh dan pesan bersifat vulgarisme yang disebarluaskan ke dunia maya atau internet. Persoalan cyberpornography ini sering terjadi di dunia maya dan internet seperti WhatsApp, Twitter, Facebook dan situs pornografi. Kepastian hukum ataupun pengamanan kepada korban cyberpornography masih berdominan terhadap kepentingan pelaku akan tetapi kepentingan korban masih minim diperhatikan. Penelitian ini memakai metode pendekatan normatif adalah proses penelitian yang menemukan kebenaran dari berdasarkan logika normatif dan bersumberkan dari data sekunder serta studi perpustakaan. Adapun maksud dari penelitian ini yaitu untuk mengenal penyebab terjadinya tindakan cyberpornography dan pentingnya perlindungan hukum dan penegasan hukum terhadap korban cyberpornography. Pelaku tindakan cyberpornography dapat dijerat peraturan perundang-undangan seperti KUHP, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah dirubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Copyrights © 2022