Penulisan Artikel ini bertujuan untuk mendiskripsikan filosofi manajemen zakat, wakaf, dan syar-iyah. Adapun metode yang di pakai yaitu dengan menggunakan metode library risearc atau kajian Pustaka dengan melihat literatur dan penelitian yang berkaitan dengan tema yang di bahas. Hasil dan pembahasan pada artikel ini menyatakan bahwa Manajemen zakat yang baik tentu perlu diatur dengan baik pula, di Indonesia. sesuai dengan peraturan yang telah ada yaitu UU No. 23 Tahun 2011 yang mengatur manajemen/pengelolaan zakat. namun UU ini hanya mengatur tentang amil, sehingga masih dirasa kurang tegas. Berbagai pro dan kontra terkait wakaf terjadi hanya disebabkan oleh perbedaan dalam hal menyoroti keabadian benda yang diwakafkan. Para ulama klasik lebih menitikberatkan keabadian benda wakaf dari wujud bendanya, sehingga sebagian besar mereka menganjurkan bahwa wakaf harus melalui benda yang bersifat abadi. Sementara para penggagas wakaf (produktif) dengan merujuk ke berbagai dalil yang ada dalam berbagai mazhab lebih memfokuskan kepada keabadian manfaat, meskipun bendanya dapat berupa uang ataupun benda-benda bermanfaat lainnya. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan manfaat yang lebih besar dari harta wakaf yang sangat potensial di Indonesia
Copyrights © 2022