Pandemi Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) yang melanda seluruh dunia menuntut Pemerintah menerapkan berbagai macam aturan dan kebijakan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Indonesia. Salah satu kebijakan yang diambil diantaranya adalah peniadaan mudik lebaran yang diterapkan dua kali pada periode tahun 2020 dan 2021. Namun dalam pelaksanaan aturan tersebut ditemukan banyak sekali permasalahan dan pelanggaran di lapangan. Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis pengaruh pengalaman masa lalu, kebutuhan psikologis dan emosi terhadap persepsi masyarakat tentang pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran 2021. Penelitian bersifat kuantitatif menggunakan desain observasional analitik dengan pendekatan cross sectional. Variabel dalam penelitian meliputi variabel bebas (pengalaman masa lalu, kebutuhan psikologis dan emosi) dan variabel terikat (persepsi masyarakat). Populasi meliputi seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Bekasi. Total sampel yang diteliti sejumlah 210 subjek. Penentuan sampel menggunakan metode rule of thumb menggunakan teknik purposive sampling. Hasil analisis data menggunakan uji regresi logistik menunjukkan persepsi masyarakat tentang pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran 2021 dipengaruhi oleh pengalaman masa lalu (OR=4.43; CI 95%= 2.22-8.83; p=0.000), kebutuhan psikologis (OR=3.63; CI 95%= 1.82-7.22; p=0.000), dan emosi (OR=3.14; CI 95%= 1.54-6.42; p=0.002). Pengalaman masa lalu, kebutuhan psikologi dan emosi secara agregat berpengaruh positif terhadap persepsi masyarakat tentang pelaksanaan kebijakan larangan mudik lebaran 2021.
Copyrights © 2022