Lembaga Pemasyarakatan menjadi salah satu dari bagian system pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan pemasyarakatan agar dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Seiring dengan bertambahanya narapidana yang masuk ke lapas, banyak Lembaga pemasyrakatan yang mengalami overcrowding akibat tidak sebandingnya antara penghuni Lapas dengan kapasitas hunian dalam Lapas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan secara langsung solusi yang tepat bagi pemecahan permasalahan kelebihan kapasitas dalam Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia dan guna mengetahui kebijakan pengaturan yang telah diambil dalam mengani permasalahan ini. Untuk itu melalui metode penelitian yuridis empiris dengan penelitian yang difokuskan ke permasalhan mengenai hal hal yang bersifat yuridis dan kenyataan yang ada dan melalui pendekatan sosio legal guna menjawab masalah masalah karena ketidak adilan sosial. Kemudian, Data data yang dibutuhkan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan. Data sekunder yang diambil meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan adanya beberapa factor yang mempengaruhi kondisi overcrowding dan juga kelestarian dari kebijakan yang masih belum signifikan dalam memberikan kontribusi bagi penurunanan angka Overcrowding masih ada.
Copyrights © 2022