JURNAL SAINS, SOSIAL DAN HUMANIORA
Vol 1 No 2 (2021): JSSH : Jurnal Sains, Sosial dan Humaniora

Urgensi Penetapan Negeri Adat dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat

Alfian R. Makaruku (Universitas Kristen Indonesia Maluku)
Yesaya Mawene (Universitas Kristen Indonesia Maluku)
Devi P. Wattimena (Universitas Kristen Indonesia Maluku)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2022

Abstract

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku. Sebagai sebuah kabupaten tentunya diberikan kewenangan untuk mengatur dan megurus rumah tangganya sendiri berdasarkan konsep desentralisasi dan asas otonomi daerah yang dalam hal ini juga berhubungan dengan pembentukan peraturan daerah kabupaten sebagai pemenuhan kebutuhan hukum daerah guna memperlancar proses penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di kabupaten seram bagian barat. Meskipun realitas pembentukan peraturan daerah di kabupaten seram bagian barat sebenarnya telah menetapkan Perda No. 13 Tahun 2019 tentang Negari dan Perda No. 14 Tahun 2019 tentang Saniri Negeri, namun demikian belum mencantumkan nama-nama negeri adat di dalam Perda No. 13 Tahun 2019 tentang Negeri dimaksud, hal ini tentu berdampak pada proses pemeilihan kepala pemerintah negari (raja). Realitas saat ini adalah sebagian besar desa adat (negeri) di kabupaten seram bagian barat telah mengikuti pemeilihan kepala desa serentak berdasarkan Perda No. 11 Tahun 2019 tentang Desa dan Perbup No. 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa Serentak, hal ini didasari pada substasi dari Perda dan Perbup dimaksud telah mencantumkan nama-nama desa yang turut ada dalam Pilkades tersebut. Perihal urgensi Penetapan Negeri Adat dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Negeri di Kabupaten Seram Bagian Barat merupakan kebutuhan hukum serta aspirasi masyarakat yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPDR Kabupaten Seram Bagian Barat dalam rangka pengembalian status Desa ke Negeri berdasarkan hak asal usul masyarakat adat yang telah terpelihara secara turun temurun.

Copyrights © 2021