Pasar desa merupakan salah satu fasilitas umum yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat, namun masih terdapat kendala pengelolaannya. Proses pengelolaan pasar desa perlu dilakukan secara menyeluruh yaitu meliputi aspek SDM, operasional (termasuk keuangan), pemasaran, dan strategis. Pihak pengelola pasar desa ditentukan oleh pemerintah desa dan idealnya memiliki bentuk resmi sebagai Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sebagai upaya peningkatan kualitas pengelolaan pasar desa, dilakukan kegiatan PKM dengan hasil terlaksananya pelatihan, modul, video kegiatan, serta artikel di media massa.
Copyrights © 2022