Pengabdian ini sebagai bentuk pendidikan di bidang hukum yaitu melakukan Sosialisasi Perlindungan Hak Ulayat Pada Wilayah Pesisir Di Negeri Liliboi dengan tujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum bagi pemerintah Negeri Liliboi dan jajarannya serta masyarakat. Adanya kegiatan sosialisasi ini, pemerintah dan masyarakat Negeri Liliboi memperoleh tambahan pengetahuan terkait dengan perlindungan dan pembentukan peraturan negeri terhadap ulayat diwilayah pesisir dalam lingkup pemerintahan Negeri. Keikutsertaan pemerintah Negeri dan masyarakat sebagai salah satu bentuk partisipasi langsung dalam meningkatkan pemahaman terkait perlindungan dan pengaturan kedalam peraturan Negeri yang berdampak pada pembangunan Negeri Liliboi itu sendiri. Pentingnya asas penyelenggaraan pemerintahan Negeri yang diatur dalam Pasal 24 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah asas Partisipatif, yakni adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan Negeri diantaranya adalah keterlibatan masyarakat dalam menjaga hak ulayat diwilayah pesisir dalam pembentukan Peraturan Negeri. Peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam rangka sinergisitas bersama pemerintah Negeri Liliboi untuk mendorong terbentukanya produk hukum di tingkat Negeri yang baik dan partisipatif demi mewujudkan pembangunan desa yang baik dan bermartabat dalam lingkup pemerintahan negeri adat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Negeri Liliboi.
Copyrights © 2022