Kesadaran hukum merupakan keadaan di mana tidak terdapat benturan-benturan hidup dalam masyarakat. Covid-19 merupakan penyakit dengan tingkat penularan yang tinggi, tetapi masyarakat belum memiliki kesadaran hukum yang penuh untuk melindungi diri sebelum ke orang lain. Dalam rangka Penanganan COVID-19, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menerbitkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Akan tetapi masih banyak masyarakat yang rendah akan kesadaran hukum untuk mematuhi peraturan pemerintah. Dengan kurangya kesadaran hukum masyarakat dalam mematuhi aturan pemerintah, mengakibatkan terus bertambahnya korban yang terpapar virus covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kesadaran hukum masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 menimbulkan masalah terhadap penyebaran virus yang ada di masyarakat. Metode Penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis menggunakan data primer dan sekunder. Analisi data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan kurangnya kesadaran hukum masyarakat dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memicu tidak efektifnya usaha pemerintah untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Upaya peningkatan kesadaran hukum dapat dilakukan dengan preventif dengan melakukan pembinaan, memberikan imbauan serta edukasi terhadap masyarakat dan represif yaitu pemidaan terhadap masyarakat yang melanggar.
Copyrights © 2022