Pengaturan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini dianggap tidak memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan ketidakpuasan beberapa pihak yang berupaya menangguhkan keberlakuannya melalui Judicial Review. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni bagaimana konsep meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta bagaimana implikasinya terhadap kualitas produk peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam menjawab permasalahan peneliti menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan tersier berupa data faktual yang sesuai dengan topik yang diangkat. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa konsep meaningful participation secara normatif menghendaki perluasan hak masyarakat dalam berpartisipasi pada pembentukan perundang-undangan. Hal tersebut ditandai dengan melekatnya kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan dan menanggapi masukan atau saran masyarakat. Melalui penerapan konsep tersebut produk peraturan perundang-undangan akan memenuhi kualitas secara formil maupun materil serta mendapatkan legitimasi masyarakat. Sehingga dalam memastikan hal tersebut diperlukannya pengaturan mengenai konsep meaningful participation pada undang-undang.
Copyrights © 2022