Majelis Desa Adat dibentuk dalam rangka membantu pemerintah daerah Provinsi Bali dalam menjalankan otonomi daerah. Surat Edaran yang diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali Terkait Pengaturan Pengarakan Ogoh-Ogoh Pada Saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 Di Provinsi Bali. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Majelis Desa Adat memiliki kewenangan dibidang adat istiadat, oleh karena itu pengambilan keputusan pengarakan ogoh-ogoh saat perayaan Hari Raya Nyepi sepatutnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan Asas Dekonsetrasi. Sehingga jika terdapat Surat Edaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung RI.
Copyrights © 2022