Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) di Kelurahan Tlumpu, Kota Blitar mempunyai banyak potensi dan terus berkembang. Namun diantara pelaku UMKM di Kelurahan Tlumpu sebagian besar tidak mempunyai legalitas usaha, bahkan diantaranya ada yang tidak mengetahui mengenai legalitas usaha. Sebenarnya, dengan adanya UMKM pelaku usaha harus mempunyai perizinan atas usaha yang dilakukan. Perizinan usaha yang dimaksud adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Salah satu UMKM di Kelurahan Tlumpu yaitu UMKM Jahe Instan “3D Family”. Usaha ini sudah berjalan, namun belum mempunyai izin usaha dalam kegiatan yang dilakukan. Untuk membantu UMKM agar memiliki legaitas usaha, maka Kelompok 22 KKN-T MBKM UPN “Veteran” Jawa Timur melakukan kegiatan pengadian berupa pendampingan pendaftaran NIB. Pendaftaran NIB dibuat secara online melalui website Online Single Submission (OSS). Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dimulai tanggal 14 November 2022 sampai dengan 19 November 2022. Hasil dari kegiatan ini yaitu pelaku UMKM tersebut lebih mudah dalam mengembangkan usahanya.
Copyrights © 2022