Jurnal Tomalebbi
Volume 9, Nomor 4 (Desember 2022)

PERILAKU BULLYING DALAM PERSEPKTIF HUKUM STUDI PADA MASYARAKAT KECEMATAN MATAKALI KABUPATEN POLEWAL MANDAR

Ahmad Umardani (Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum)
Firman Umar (Fakultas Ilmu Sosial)
Mustaring Mustaring (Universitas Negeri Makassar)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2022

Abstract

Abstract:  This study aims to find out (1) how the law regulates bullying behavior (2) the factors that cause bullying behavior in the community of Matakali sub-district, Polewali Mandar district (3) Efforts to overcome bullying behavior in Matakali sub-district, Polewali Mandar district. This research is a qualitative descriptive study. The types and sources of data used in this study are primary data sources and secondary data sources. Data collection techniques include: observation, interviews and documentation. The data obtained from the research were collected and processed by qualitative descriptive data analysis. The results of the study show that: (1) Legal arrangements for bullying behavior are generally regulated in law number 35 of 2014 concerning child protection, the provisions of which are contained in article 1 number 15a, article 9, and article 76C related to the prohibition of committing cruelty to children. Therefore, the legal action given to the perpetrators of bullying is in the form of warning actions, coaching actions and imprisonment as regulated in article 5, article 7, article 10, and article 71 of law number 11 of 2012 concerning the juvenile criminal justice system. (2) The factors that cause bullying behavior are two factors where the perpetrator himself does not like the victim and the lack of emotional control from the perpetrator, the two victim factors are the presence of the victim disturbing the domination of the perpetrator's power, causing competition between the perpetrator and the victim, (3) Efforts In overcoming bullying behavior there are two, namely preventive efforts where law enforcement officers carry out socialization by providing legal understanding and strengthening to students, teachers and parents regarding the impact of the dangers of bullying, both repressive efforts, namely the perpetrators of bullying are given legal action by law enforcement officers in the form of coaching actions. outside the institution by carrying out community services in accordance with the provisions of article 71 of law number 11 of 2011 concerning the juvenile criminal justice system related to the principal crime of children. Keywords: BullyingAbstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana pengaturan hukum terhadap perilaku bullying (2) Faktor – faktor Penyebab terjadinya perilaku bullying pada masyarakat kecamatan Matakali kabupaten Polewali Mandar (3) Upaya dalam mengatasi perilaku bullying di kecamatan Matakali Kabupaten Polewali Mandar. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Jenis dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data meliputi: observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dari penelitian dikumpulkan dan diolah dengan analisis data secara deskriptif kualitatif.  Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan hukum terhadap perilaku bullying secara umum diatur dalam undang – undang  nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak  yang ketentuannya terdapat pada pasal 1 angka 15a  mengenai kekerasan anak, pasal 9 mengenai hak perlindungan, dan pasal 76C  mengenai larangan melakukan kekerasan terhadap anak. Oleh Karena itu tindakan hukum yang diberikan terhadap pelaku bullying berupa tindakan peringatan, tindakan pembinaan dan penjara sebagaimana diatur dalam pasal 5 mengenai bentuk penyelesaian dan pasal 71 mengenai pidana pokok anak dalam undang – undang nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (2) Faktor penyebab terjadinya perilaku bullying ada dua  faktor  dimana dari pelaku itu sendiri yang tidak menyukai korban dan kurangnya kontrol emosi dari pelaku, kedua faktor korban yaitu keberadaan korban menganggu dominasi kekuasaan pelaku sehingga menimbulkan persaingan anatara pelaku dan korban, .(3) Upaya dalam mengatasi perilaku bullying ada dua yaitu upaya preventif dimana pihak aparat penegak hukum melakukan sosialisasi dengan memberikan pemahaman hukum serta penguatan kepada siswa, guru maupun orang tua terkait dampak bahaya bullying, kedua upaya represif yaitu  pelaku bullying diberikan tindakan hukum oleh aparat penegak hukum berupa tindakan pembinaan di luar lembaga dengan melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai dengan ketentuan pasal 71 undang – undang nomor 11 tahun 2011 tentang sistem peradilan pidana anak terkait pidana pokok anak. Kata Kunci : Bullying

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

tomalebbi

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Pemikiran, Penelitian Hukum dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Memuat Tulisan yang Menyangkut Pemikiran atau Gagasan Hasil Penelitian Hukum dan Pendidikan Pancasila dan ...