Perjanjian kerja bersama antara pekerja dan pengusaha merupakan hal yang sangat penting mengingat bahwa hak-hak pekerja merupakan hak yang harus dipenuhi. Indonesia mengatur seluruh aturan yang melekat pada pekerja dan pengusaha dimana keduanya memiliki hak dan tanggungjawab baik sebagai pekerja maupun pengusaha. Dalam perjanjian kerja bersama diatur mengenai jaminan-jaminan pekerja, berkaitan dengan hal tersebut penelitian ini membahas mengenai pengaturan upah, cuti, waktu kerja dan jaminan sosial sebagai hak-hak normatif pekerja/buruh di perusahaan. proses penyelesaian perselisihan dalam hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Penelitian normatif disebut penelitian hukum doktrinal dan dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in boks) atau sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas. Dalam penelitian normatif berusaha untuk mengkaji dan mencari jawaban tentang apa yang seharusnya dari setiap permasalahan Kata Kunci : Hubungan Kerja, Pekerja, Pengusaha, Perjanjian Kerja Bersama
Copyrights © 2022