Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2022

UPAYA PERLINDUNGAN TANAH PERTANIAN TERDAMPAK GANTI RUGI AKIBAT PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM (Studi Kasus: Yogyakarta International Airport)

Gitta Sabilla Aiska (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2022

Abstract

Gitta Sabilla Aiska, Imam Koeswahyono, Prawatya Ido Nurhayati Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169 Malang e-mail: gittasabilla@student.ub.ac.id ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya perlindungan terhadap tanah pertanian dalam pengadaan tanah dan pembangunan bandara yang sudah berjalan dengan adanya surat keputusan Gubernur DIY Nomor 68/KEP/2015 tanggal 31 Maret 2015. Hal ini memberikan dampak pada berbagai kalangan petani terutama pemilik tanah, penggarap, dan buruh tani. Meskipun dalam pasal 36 undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum menyatakan bahwa pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk: a. uang; b. tanah pengganti; c. permukiman kembali; d. kepemilikan saham; atau e. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Hal tersebut tidak menjamin pemegang hak dapat memilih bentuk ganti rugi yang dibutuhkan. Dengan metode penelitian empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis yang dilakukan dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data mengenai kendala, dampak dan upaya dalam perlindungan lahan pertanian. Metode pengambilan pengambilan data dilakukan dengan cara studi di lapangan dengan melakukan wawancara kepada Dispertaru, ATR/BPN, Kalurahan, dan masyarakat petani terdampak. Analisis data yang digunakan peneliti Deskriptif Kualitatif sehingga dalam penelitian ini ditemukan bahwa perlindungan lahan pertanian dalam ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum belum berjalan dengan baik karena adanya dampak yang dirasakan masyarakat petani hingga skripsi ini selesai dibuat. Kata Kunci: Ganti Rugi, Kepentingan Umum, Pertanian ABSTRACT This research aims to study the protection of agricultural lands regarding land procurement and airport development that has taken place since the issuance of the Decree of the Governor of Yogyakarta Number 68/KEP/2015 on 31 March 2015. This has left impacts on some farmers who have lands, sharecroppers, and peasants. On the other hand, Article 36 of Law Number 2 of 2012 concerning land procurement for the development of public facilities states that compensation can be given in the form of a. money, b. substituting land; c. substituting residence; d, share ownership; or e, another form of compensation agreed by the two parties. This does not ensure that the right holders can freely choose the form of compensation needed. This research employed empirical and socio-juridical methods involving direct observation to gain data that revealed the impacts and measures of protecting agricultural lands. The data were obtained by conducting interviews with Regional Land and Spatial Planning Agency, National Land Agency, the sub-district office, and affected farmers. The data were analyzed based on descriptive qualitative methods, revealing that the measures taken to protect agricultural lands in the case of giving compensation in land procurement for public facilities are not appropriately implemented. This is obvious in the observation results, reporting that the compensation given still leaves impacts on the farming community. Keywords: Compensation, Public Interest, Agricultural

Copyrights © 2022