Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah terdapat perbedaan yang signifikan pengetahuan relawan pajak akan UU HPP sebelum dan sesudah dilakukan sosialisasi. Pendekatan dalam penelitian ini dengan deskriptif kuantitatif. Subyek penelitian ini adalah sosialisasi UU HPP yang oleh Direktorat Jendral Pajak pada channel youtube Direktorat Jendral Pajak. Populasi dalam penelitian ini adalah relawan pajak Tax Center Dewantara sebanyak 21 orang, dengan teknik pengambilan sampel yaitu sampling jenuh. Sumber data primer dengan menyebar angket pertanyaan. Analisis data menggunakan uji paired sample t-test. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan pemahaman UU HPP relawan pajak tax center dewantara sebelum dan sesudah mengikuti sosialisasi pajak tentang UU HPP hal ini menunjukkan bahwa berdasarkan hasil deskripsi data bahwa sebelum mengikuti sosialisasi para relawan pajak kurang memahami tentang isi aturan pada UU HPP namun setelah mengikuti sosialisasi para relawan pajak tax center dewantara memahami akan aturan yang diatur dalam UU HPP
Copyrights © 2022