Tujuan dari studi ini yaitu untuk menunjau dengan cara apa hakim mempertimbangkan pengabulan atas permohonan pernikahan beda agama serta akibat hukum atas pernikahan beda agama dalam kasus perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby, selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dan akibat hukum dalam kasus perkara Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby. Penelitian ini memakai, Metoda penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian ilmiah untuk mendapatkan suatu fakta yang sesuai dengan nalar keilmuan hukum dari segi normatif, yang secara doktrinal menginventori penelitian kepustakaan atau studi dokumen hukum. Teknik pengumpulan data melelui studi kepustakaan dan didukung study lapangan (field research) untuk memperoleh bahan hukum primer (statue approach), fakta (Fact approach) guna menetapkan bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan pendekatan konsep hukum (law conceptual approach). Sehingga dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, alasan hakim mengabulkan pernikahan beda agama yaitu dengan melihat aspek sosial dan aspek yuridis.
Copyrights © 2022