Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa membubarkan perusahaan. Kehadiran Perseroan Terbatas (PT) sebagai suatu bentuk badan usaha dalam kehidupan sehari-hari tidak lagi dapat diabaikan. Tidak berlebihan bila dikatakan bahwa kehadiran Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi sudah menjadi suatu keniscayaan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Praktik bisnis yang dilakukan oleh para pelaku usaha, baik itu pedagang, industrial, investor, kontraktor, distributor, bankir, perusahaan ansuransi, pialang, agen dan lain sebagainya tidak lagi dipisahkan dari kehadiran Perseroan Terbatas (PT). Berbisnis dengan mempergunakan Perseroan Terbatas (PT), baik dalam skala mikro, kecil, menengah maupun berskala besar merupakan model yang paling banyak dan paling lazim dilakukan Perseroan Terbatas (PT) yang merupakan bentuk usaha yang paling disukai saat ini.
Copyrights © 2022