AL-MASHALIH (Journal of Islamic Law)
Vol. 2 No. 1 (2021): AL-MASHALIH (Journal of Islamic Law)

KURSUS PRA NIKAH MENURUT PERATURAN DIREKTUR JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR DJ.II/542 TAHUN 2013 DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH

Syafi’i, Alfan (Unknown)
Hidayat, Yayat (Unknown)
Setiadi, Sandi (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2021

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya program kursus pra nikah yang dicanangkan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas) dengan tujuan menciptakan keluarga sakinah dengan cara memberikan bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam hidup berumah tangga. Program kursus ini menjadi sangat penting dan vital bagi pasangan calon pengantin. Sebab, menjaga keutuhan rumah tangga merupakan jalan yang harus ditempuh untuk mewujudkan lahirnya keturunan bermutu serta kemaslahatan rumah tangga itu sendiri. Untuk itu, penyusun merasa perlu untuk menemukan hakikat dari adanya program kursus tersebut melalui pendekatan filosofis dengan harapan agar pihak penyelenggara dan peserta menyadari arti penting dari program kursus pra nikah itu bagi kehidupan rumah tangga mereka. Kajian ini difokuskan pada 1) membahas isi peraturan Dirjen Bimas tentang penyelenggaraan kursus pra nikah tahun 2013 dan unsur-unsur yang diatur di dalamnya, 2) bagaimana pandangan maqashid syariah mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 Jenis penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan sifat kualitatif deskriptif dan menggunakan pendekatan filosofis, serta menjadikan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah sebagai bahan primer, buku-buku dan penelitian terdahulu yang terkait dengan kursus pra nikah, serta sumber-sumber lain yang masih berhubungan sebagai bahan sekunder. Hasil penelitian ini, pertama sebagai upaya menciptakan keluarga sakinah dengan memberikan bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah, maka BP4 sebagai mitra kerja Kementerian Agama membuat Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor: DJ.II/542 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah. Kedua, Kursus pra nikah memiliki urgensi karena mengandung nilai positif (maṣlahaḥ) dan kursus pra nikah merupakan al-maqāṣid at-tābi’ah (tujuan pengikut) bagi sebuah pernikahan yang memperkuat dan mendukung terwujudnya hifẓ an-nasl sebagai al-maqāṣid al-aṣliyyah (tujuan asal). Sedangkan kurikulum kursus pra nikah memiliki relevansi dengan aspek pendidikan, aspek agama dan ibadah, aspek ekonomi, aspek sosiologis, aspek psikologis dan aspek biologis. Di samping itu, penyelenggaraan kursus pra nikah juga memiliki relevansi dengan hifẓ an-nasl dan hifẓ al-‘irḍ.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

mashalih

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

AL MASHALIH is published by Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Husnul Khotimah (STIS HK) Kuningan, West Java, Indonesia. The journal will focus on providing quality research in the areas of Islamic Family and Economic Law. The goal of the journal is to cover topics that are paramount in modern Islamic ...