Studi ini bermaksud guna menggali pemahaman perihal proteksi hukum yang diperoleh untuk korban bisnis jual beli online, bagus dari pedagang maupun konsumen. Metode yang dipakai adalah penelitian hukum normatif, yaitu berfokus pada kajian penerapan aturan pada hukum. Artikel ini memakai beberapa pendekatan, antara lain: pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Perlindungan Hukum terhadap konsumen dan pelaku usaha pada jual beli online, ada beberapa sanksi yang mengancam bagi pelaku yang melanggar ketentuan dalam transaksi jual beli secara online yaitu sanksi pidana penjara, sanksi denda, sanksi administratif, sampai sanksi pencabutan izin usaha. Semua hal itu telah jelas diatur pada peraturan perundang-undangan, diantaranya Pasal 4, 7, 19, 23, dan 28 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 5, 38, dan 45 UUITE, Pasal 4 UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta Pasal 84 PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Copyrights © 2022