Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sudah mengatur bentukdemokrasi sebaik mungkin pada Pasal 1 ayat (2) yang menjelaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat yang kemudian tentang pemilihan umum diatur dalam Pasal 22E. Hal ini jugadiperjelas oleh JJ. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social/Perjanjian Sosial yang menyatakan bahwa teori pembentukan negara berdasarkan adanya suatu kesepakatan rakyat . Oleh dari itu rakyat bebas untuk memilih pemimpin dan wakilnya sendiri tanpa ada tekanan dari kelompok tertentu. Pemilihan Umum di tengah-tengah Covid-19 menjadi persoalan tersendiri yang sedang membutuhkan ruang khusus oleh karena itu dibutuhkan ruang untuk sosialisasi sesuai dengan situasi dan kondisi masa pandemi. Adanya sosialisasi terkait pemilihan dimasa pandemi akan menyadarkan masyarakat akan panduan protokol kesehatan terutama saat pemilihan umum dilaksanakan, dengan begitu masyarakat dapat memberikan hak suaranya dan tetap terhindar dari Covid-19
Copyrights © 2021