Penulisan ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana sistim kredit yang berlaku di kalangan masyarakat saat ini. Sumber hukum islam merupakan metode yang dilakukan dalam mengkaji Jual beli sistim kredit. Adanya pengkajian tersebut, praktik jual beli sistim kredit bisa diterapkan sesuai dengan aturan syara'. Khususnya terkait denga sistim pembayarannya. Jual beli sistim kredit diperbolehkan dalam hukum islam karena jual beli dengan sistim bayar secara berangsur-angsur sama halnya dengan jual beli bayar kontan. Namun, harus ada kejelasan akad diantara penjual dan pembeli. Agar tidak terjadi dua akad dalam satu barang
Copyrights © 2022