Jurnal Fundamental Justice
Volume 3 No 2 September 2022

Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Perangkat Lunak Komputer

Muhammad Taufik Rusydi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2022

Abstract

Perkembangan perdagangan pada beberapa tahun terakhir telah membuktikan bahwa hak kekayaan intelektual, telah menjadi salah satu komponen yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan ekonomi pada suatu bangsa. Karena hal tersebut maka perlu adanya penelitian yang bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terdapat pencipta perangkat lunak komputer terhadap hasil karyanya. Pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Dari penelitian ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam upaya memberikan perlindungan hukum terdapat warga negaranya yang mempunyai daya cipta untuk menciptakan perangkat lunak komputer melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Setiap orang yang akan menggunakan dan/atau menyebar luaskan perangakat lunak hasil ciptaannya wajib mendapatkan ijin dari pencipta perangakat lunak komputer tersebut.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

fundamental

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Justice (FJ) merupakan salah satu jurnal prodi hukum yang diterbitkan di Universitas Bumigora. Diterbitkan sejak tahun 2020, FJ berfokus pada berbagai subdisiplin ilmu hukum, antara lain: prinsip dasar yurisprudensi hukum pribadi hukum Kriminal hukum acara hukum ekonomi dan bisnis ...