Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Mamasa dan Untuk mengetahui bagaimana optimalisasi fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Mamasa terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Mamasa. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode kualitatif, Pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dan Analisis data dalam penelitian ini menggunakan tiga komponen yang terdiri dari reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni undang-undang nomor 23 Tahun 2014. Namun pada pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD tersebut masih tidak berjalan dengan optimal karena masih adanya hambatan – hambatan dalam pelaksanaan pengawasan.
Copyrights © 2022