Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh peraturan pemerintah dalam mengelola wabah pandemi COVID-19 terhadap pasar modal. Peraturan yang digunakan sebagai objek penelitian adalah PM No. 25 tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah event study analysis, dimana dilakukan pengamatan terhadap abnormal return pada tanggal penerbitan dan berakhirnya PM No. 25 Tahun 2020. Sampel yang digunakan adalah harga saham dari 7 perusahaan yang termasuk dalam kategori maskapai penerbangan dan transportasi jalanan yang terdaftar di BEI. Berdasarkan analisis paired sample t-test pada penelitian ini, ditemukan bahwa tidak terdapat reaksi yang signifikan pada pasar modal perusahaan sektor maskapai penerbangan dan transportasi jalanan atas pemberlakuan PM No. 25 Tahun 2020. Hal ini disebabkan oleh kecenderungan saham mengikuti recovery trend IHSG dan adanya sikap kehati-hatian dari investor.
Copyrights © 2022