Tersangka adalah orang yang belum tentu bersalah menurut asas praduga tak bersalah sehingga ia harus diperlakukan layaknya orang yang tidak bersalah. Penggunaan upaya paksa harus dilakukan menurut dan berdasar hukum acara pidana yang berlaku, tidak boleh secara sembarangan. Dewasa ini, dalam praktik ditemukan tindakan penegak hukum menghadirkan tersangka pada saat konferensi pers. Artikel ini bertujuan menemukan relevansi kehadiran tersangka pada konferensi pers dan berguna secara teoritik dan praktik hukum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, berdasarkan kajian hukum dapat disimpulkan bahwa meski ada relevansi dari segi praktis, secara yuridis, tidak ada dasar hukum untuk menghadirkan tersangka pada konferensi pers. Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum atau abuse of power dan dapat pula dikualifikasi sebagai upaya paksa sehingga dapat diuji di sidang pra peradilan.
Copyrights © 2021