Para pelanggar hukum saat ini tidak hanya dari kalangan orang dewasa saja, namun juga melibatkan anak anak. Anak yang berpekara hukum dibatasi dengan rentang usia antara 8 sampai dengan 18 tahun sesuai dengan (UU RI no. 23 tahun 2007). Secara psikologis pada usia tersebut, anak masih membutuhkan dukungan dan bimbingan dari orang tua maupun lingkungan sekitarnya untuk meningkatkan konsep dirinya. Namun karena terlibat proses hukum maka mereka harus memikul tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dengan masuk dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Program pembinaan yang dilakukan di LPKA akan berjalan efektif dengan adanya bimbingan kelompok ataupun individual yang melihat sudut pandang dari anak, dan juga harus didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai dengan memperhatikan faktor efektivitas pembinaan yang dijalankan dan ketercapaian bagi anak binaan.
Copyrights © 2022