Penelitian ini dilaksanakan di Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada bulan September hingga Oktober 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses produksi, besarnya biaya, penjualan dan pemasaran, juga branding, serta kepemilikan Nomor Induk Berusaha oleh pelaku usaha keripik pisang ini mengenai status legalitas usahanya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus pada usaha keripik pisang Mak Yah yang berada di Dusun Jemparing, Desa Pakel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Berdasarkan penelitian yang dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa, produksi rumahan keripik pisang dalam satu kali proses produksi, dengan harga jual sebelum proses branding sebesar Rp 40.000,-/Kg, hingga mengalami kenaikan harga jual setelahnya yaitu sebesar Rp 45.000,-/Kg. Dengan demikian, guna untuk kelayakan usaha Keripik Pisang Mak Yah diperlukan adanya identitas/tanda pengenal (NIB) terkait pengajuan izin usaha maupun izin komersial/operasional lainnya yang akan membantu proses bisnis tersebut.
Copyrights © 2022