Conference on Innovation and Application of Science and Technology (CIASTECH)
CIASTECH 2022 Transisi Global dalam Mencapai SDGs 2030

ANALISIS YURIDIS PERANAN BAPAS DALAM PENDAMPINGAN ANAK PADA TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI KOTA MALANG DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Alfa Zulfikar Al-Thoriq (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang)
Lukman Hakim (Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widyagama Malang)
Mufidatul Ma’sumah (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Nov 2022

Abstract

Maraknya kasus perundungan di kalangan anak SMP menjadi suatu hal yang miris terjadi dan karena itulah dibentuknya Bimbingan Konseling (BK) di sekolah untuk memberikan pemahaman terkait permasalahan para remaja yang baru besar ini seperti perundungan. Polisi, penuntut umum. Balai Pemasyarakatan (BAPAS) atau lembaga-lembaga lain yang menangani perkara-perkara anak akan diberi kuasa oleh kepolisian untuk memutuskan perkara-perkara anak tersebut, menurut kebijakan mereka, tanpa menggunakan pemeriksaan-pemeriksaan awal yang yang berbeda denganpemeriksaan orang dewasa, sesuai dengan kriteria yang ditentukan untuk tujuan itu didalam sistem hukum masing-masing dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana peranan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) dalam penyelesaian masalah perundungan oleh anak yang terjadi di Kota Malang dan hambatan-hambatan serta solusi Balai Pemasyarakatan  (BAPAS) dalam menangani tindak pidana perundungan oleh anak yang terjadi di Kota Malang dengan menggunakan metode yang berjenis yuridis sosiologis yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan metode pendekatan kualitatif dan metode analisis deskriptif kualitatif yang menghasilkan data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari buku, jurnal, perundang-undangan, dan dokumentasi. Kesimpulan yang dihasilkan adalah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) berperan penting dalam menghasilkan laporan LITMAS untuk membantu menyelesaikan perkara kasus khususnya terkait tindak pidana perundungan terhadap anak.

Copyrights © 2022