Tugas dan wewenang Polri secara umum diatur sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Ketentuan ini merupakan penjabaran dari Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 6 ayat (1) Tap MPR RI No. VII/IV/MPR/2000 tentang Peran TNI Dan Polri yang menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Tugas dan wewenang Polri di masa Covid-19 tetap berpedoman dengan tugas dan wewenang Polri secara umum, ditambah dengan beberapa rambu-rambu hukum baik berupa Undang-Undang, Instruksi Presiden RI, Peraturan presiden dan beberapa kebijakan Kapolri kepada seluruh jajarannya dalam surat telegram dalam rangka mempertegas dan mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam menangani Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.
Copyrights © 2022