Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui pengaturan banten sebagai ekspresi Budaya Tradisional dan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap banten dalam perspektif Hak Cipta. Jenis penelitian hukum yang digunakan yaitu, metode yuridis normative. Hasil penelitian ini yaitu Pengaturan karya cipta banten sebagai Ekspresi Budaya Tradisional dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta belum dapat menjamin kepastian hukum. Hal ini disebabkan karena adanya kekaburan norma serta perbedaan rezim HKI pada Hak Cipta dan Ekspresi Budaya Tradisional. Bentuk perlindungan hukum terhadap banten dalam perspektif hak cipta yaitu negara sebagai pemegang Hak Cipta atas ekspresi kebudayaan tradisional adalah melakukan inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan tersebut serta untuk merumuskan sistem perlindungan yang tepat bagi Ekspresi Budaya Tradisional tersebut dengan membuat RUU Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (RUU PTEBT)
Copyrights © 2022