Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Badung masih saja terus terjadi dari tahun ke tahun, salah satu kasusnya terjadi di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pelakunya adalah seorang oknum Guru Olahraga SD 4 Sembung Mengwi Badung. Korbannya adalah anak didiknya sendir. Korban dicabuli di dalam ruangan kelas dengan dalih mengikuti les olahraga Cricket. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis Penegakkan Hukum Pidana dan penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi Di Desa Sembung. Riset ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelaku sudah dijerat hukuman penjara dan penyebab terjadinya kejadian ini dipengaruhi oleh banyak factor.
Copyrights © 2022