Dalam hukum adat, tanah merupakan masalah yang sangat penting karena merupakan tempat tinggal dan mempertahankan kehidupan,alat pengikat masyarakat dalam suatu persekutuan,serta sebagai modal utama dalam dalam perundangan, hukum adat tumbuh dan berkembang serta berurat akar pada kebudayaan. Fenomena perpindahan penduduk serta kegiatan komersial membuat tanah adat kerap menjadi sasaran untuk diperjual belikan. Dalam kepemilikan tanah adat, disertai pula dengan adanya tugas masyarakat dan agama dalam bentuk “ayahan” atau hak ulayat yang telah terlampir pada tanah. Desa Adat Tegal Darmasaba adalah salah satu Desa Adat yang masih menerapkan adat istiadat atau hukum adat yang tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat setempat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan Awig-Awig mengenai kedudukan tanah adat di Desa Adat Tegal Darmasaba dan efektivitas Awig-Awig di Desa Adat Tegal Darmasaba dalam upaya mencegah peralihan hak atas tanah adat. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yakni melalukan penelitian secara langsung untuk mengetahui bagaimana hukum tersebut berlaku di masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah memberikan keleluasaan kepada desa adat untuk membuat hukumnya sendiri. Desa Adat Tegal Darmasaba mengatur hak atas tanah adat ke dalam awig-awig desa adat yang disahkan pada tahun 2000. Berdasarkan hasil penelitian, keberadaan awig-awig ini terhitung efektif dalam mengantisipasi peralihan ha katas tanah di Desa Adat Tegal Darmasaba.
Copyrights © 2022