Pendidikan adalah hak setiap warga negara. Hal ini tergambar jelas pada tujuan bangsa Indonesia dalam UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi “melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat suci untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini harus dimulai dalam diri setiap warga negara sejak kelahirannya. Pendidikan bagi setiap warga negara sejak kelahirannya kini dikenal dengan nama PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini. Pada dasarnya Pendidikan Anak Usia Dini merupakan upaya dan tindakan yang dilakukan oleh pendidik dan orang tua dalam proses perawatan, pengasuhan dan pendidikan bagi anak dengan menciptakan aura dan lingkungan dimana anak dapat mengeksplorasi pengelaman yang memberikan kesempatan kepadanya untuk mengetahui dan memahami pengalaman belajar yang diperolehnya dari lingkungan, melalui cara mengamati, meniru dan bereksperimen yang berlangsung secara berulang-ulang dengan melibatkan seluruh potensi dan kecerdasan anak.
Copyrights © 2022