Perubahan regulasi dan sistem perizinan yang telah diluncurkan untuk memperbaiki pelayanan publik khususnya dalam hal perizinan berusaha khususnya di Kota Metro dapat dikatakan sudah cukup baik dalam melakukan inovasi yang dibuat dan sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik, akan tetapi dalam pelaksanaannya masih menimublkan sejumlah hambatan-hambatan dalam prosesnya, saat ini juga dengan ada sistem terbarus yang disebut dengan OSS, dalam pelaksanaanya percepatan perizinan berusaha terintegrasi secara online (OSS) khususnya di Kota Metro saat ini, dapat dinilai belum berjalan dengan baik sesuai dengan amanat yang dituangkan dalam PP 24 tahun 2018 tentang Percepatan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Online, hal itu tergambar dengan terlambatnya sistem ini berjalan dengan efektif sehingga masyarakat berpendapat bahwa sistem ini belum siap untuk diterapkan dan terlihat adanya ketidaksiapaan pemerintah dalam mendukung sistem OSS ini.
Copyrights © 2022