JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 7, No 2 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum

AKIBAT HUKUM PEMBAGIAN HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA AKIBAT MENINGGALNYA PASANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Wati Rahmi Ria (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)
Amara Yovitasari (Fakultas Hukum, Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2022

Abstract

Putusnya perkawinan karena kematian menimbulkan akibat hukum salah satunya yaitu pembagian harta kekayaan perkawinan. Harta kekayaan perkawinan ini berupa harta bawaan dan harta bersama yang akan dibagi jika salah satu pasangan meninggal dunia. Pembagian mengenai harta ini harus dipahami bagi semua pasangan suami istri. Pasal 171 huruf e KHI menjelaskan adanya pemberian harta bagi kerabat yang berarti adanya akibat hukum yang terjadi dari pembagian harta bawaan dan harta bersama akibat meninggalnya pasangan yaitu beralihnya kepemilikan harta peninggalan pewaris kepada siapa saja yang berhak sesuai dengan bagian yang ditentukan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hkm

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on ...