Putusnya perkawinan karena kematian menimbulkan akibat hukum salah satunya yaitu pembagian harta kekayaan perkawinan. Harta kekayaan perkawinan ini berupa harta bawaan dan harta bersama yang akan dibagi jika salah satu pasangan meninggal dunia. Pembagian mengenai harta ini harus dipahami bagi semua pasangan suami istri. Pasal 171 huruf e KHI menjelaskan adanya pemberian harta bagi kerabat yang berarti adanya akibat hukum yang terjadi dari pembagian harta bawaan dan harta bersama akibat meninggalnya pasangan yaitu beralihnya kepemilikan harta peninggalan pewaris kepada siapa saja yang berhak sesuai dengan bagian yang ditentukan.
Copyrights © 2022