ABSTRAK Tujuan penulisan karya tulis ilmiah ini adalah untuk mengembangkan hukum kepolisian di Indonesia. Hukum kepolisian adalah hukum-hukum yang digunakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Hukum kepolisian tidak hanya terbatas kepada hukum pidana dan hukum acara pidana, tetapi meliputi juga hukum administrasi dan hukum-hukum lainnya. Hukum-hukum tersebut terkait satu dengan lainnya menjadi satu kesatuan hukum, yaitu; hukum kepolisian. Metode penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau doktrinal dengan menggunakan data sekunder sebagai bahan hukum primernya. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep secara bersama-sama. Pariabel utama penelitian ini adalah analisis SWOT dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Identifikasi masalah penelitian ini adalah; bagaimana analisis SWOT dapat digunakan olen Penyidik kepolisian dalam rangka melaksanakan penyidikan tindak pidana sebagaimana yang terdapat pengaturannya din dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana? Adapun hasil dari penelitian ini adalah; analisis SWOT dapat digunakan oleh Penyidik kepolisian untuk mengimplementasikan keadilan restoratif dalam proses penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh Perkap Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Copyrights © 2020